WAJO, suaraya.news — Kejaksaan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo segera menyidangkan kasus penyalagunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Wajo.
Kasus ini mendudukkan mantan Kepala Desa Botto, Ambo Asse sebagai tersangka. “Saat ini sudah memasuki tahap dua dan akan segera disidangkan. In Sya Allah, pekan ini kasusnya akan masuki proses sidang di Pengadilan Tipikor Makassar,” ungkap Kepala Seksi Pidsus Kejari Sengkang, Nova Aulia Pagar Alam, Senin, 3 Agustus 2020.
Kasus ini berdasarkan pengusutan Unit Tipikor Polres Wajo ditemukan sejumlah proyek fisik dan program pemberdayaan masyarakat di Desa Botto, diduga fiktif.
Kanit Tipikor Polres Wajo, Ipda Syarifuddin mengungkapkan, proyek dan program yang diduga fiktif tersebut bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 dan 2018 yang hingga akhirnya ditetapkan mantan Kepala Desa Botto, sebagai tersangka dan saat ini sudah di tangan kejaksaan.
“Dalam pengelolaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan RAB, Juknis dan LPJ yang dibuat oleh pemerintah desa dengan fakta di lapangan. Sehingga kuat dugaan ada penyalahgunaan keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Ipda Syarifuddin. (*)
Reporter: Andi Erwin, Wajo