Segera SK 100 Persen, Pemkot Parepare Pastikan Tidak Rugikan CPNS

PAREPARE, suaraya.news — Pemerintah Kota Parepare memastikan tidak ada satupun CPNS yang dirugikan, meski saat ini statusnya masih 80 persen.

Segera Pemkot Parepare menyerahkan SK 100 persen bagi CPNS lingkup Pemkot Parepare yang terangkat 2018.

Hal ini ditegaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, H Gustam Kasim, Senin, 3 Agustus 2020.

Gustam mengemukakan, adanya keterlambatan penyerahan SK 100 persen, karena kondisi terkendala pandemi. “Tapi kami tetap berupaya dan saat ini tengah berproses dan dalam waktu dekat, semua kita rampungkan. Segera kami informasikan pada seluruh CPNS. Kita harap pengertian dan bersabar,” harap Gustam.

SK 100 persen, kata dia, seyogyanya bisa dilakukan penyerahan dalam waktu dekat. Namun BKPSDMD mencari waktu yang tepat untuk penyerahan. “Mengingat bahwa penyerahan SK PNS sebaiknya sekaligus dilakukan penyumpahan PNS,” imbuh Gustam.

Model penyumpahan di masa Covid-19 dan waktu dari orang-orang yang terkait juga menjadi pertimbangan dari dinas terkait.

Selanjutnya beberapa dokumen pendukung untuk hal tersebut masih memerlukan waktu, karena BKPSDMD juga masih sementara berbenah karena pindah kantor.

“Dan yang paling penting, kita pastikan tidak ada satu pun CPNS yang dirugikan dalam hal ini,” tandas Gustam. (*)