MAKASSAR, suaraya.news – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar menghentikan pemeriksaan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 di batas Kota Makassar.
Surat tersebut awalnya adalah salah satu syarat yang harus dimiliki warga yang ingin melintas di batas kota baik yang mau masuk maupun keluar Makassar. Aturan itu akan diberlakukan mulai, Selasa, 4 Agustus 2020.
Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan, alasan ditiadakannya pemeriksaan Suket di batas kota karena warga telah patuh. Sebelum masuk Makassar, warga yang berasal dari daerah lain telah mengantongi Suket sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Dari kabupaten/kota lain itu sudah tahu kalau mau masuk Makassar bawa Suket. Dan ternyata orang yang mau masuk Makasaar ini sudah bawa Suket. Kemudian kedua adalah masalah kemacetan,” ungkap Sabri yang juga Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Senin, 3 Agustus 2020.
Kendati demikian, pos penjagaan akan tetap berjalan. Namun kali ini pemeriksaan suket diganti dengan pemeriksaan masker. Termasuk, kata Sabri, personel penjaga yang ada di batas kota juga ikut dikurangi.
“Pos batas itu tetap ada, sekalipun dikurangi seperti tidak lagi menahan kendaraan,” katanya.
Sabri mengemukakan, langkah lain ditempuh Pemkot Makassar dengan memeriksa kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak. Bahkan, penindakan akan lebih tegas bagi yang melanggar.
“Kita tidak lagi memeriksa Suket di perbatasan, namun diganti dengan pemeriksaan masker bagi masyarakat yang ingin memasuki Kota Makassar. Bagi yang tidak memakai masker, kami tidak perkenankan masuk ke kota,” tegasnya.
Pembatasan akses masuk keluar Makassar telah dilaksanakan selama tiga pekan dimulai sejak 13 Juli 2020. Adapun rinciannya, 14 hari pemberlakuan tahap awal, kemudian dilanjutkan sepekan kemudian sebagai tahap dua. Sementara untuk perpanjangan ini Pemkot Makassar belum menyampaikan sampai kapan batas akhirnya. (*)
Reporter: Risal