Apel Gelar Pasukan Menandai Pelepasan Tim Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Parepare

PAREPARE, suaraya.news — Apel Gelar Pasukan oleh Pemerintah Kota Parepare menandai pelepasan Tim Satgas Penegakan Hukum Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020, di Lapangan Upacara Kota Parepare, Kamis, 24 September 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin mewakili Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dalam sambutan mengatakan, Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai upaya pendisiplinan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Parepare.

Pada Perwali No31 Tahun 2020, kata Amir Syarifuddin, peraturan di dalamnya mencakup pembatasan aturan tertentu, sekaligus memberikan pedoman kepada masyarakat, dalam melakukan aktivitas di era new normal dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Amir menekankan, Perwali ini adalah sebagai upaya menekan, mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Oleh karena itu dengan dikeluarkannya Perwali ini, perorangan maupun pelaku usaha diharapkan dapat patuh pada protokol kesehatan” harap Amir.

Amir mengemukakan, Pemerintah Kota Parepare tidak ingin memberlakukan sanksi seperti yang tertuang pada Perwali tersebut. Namun melihat kondisi masyarakat yang acuh tak acuh terhadap aturan protokol kesehatan, maka dikeluarkanlah Perwali itu.

“Seluruh pihak diharap dapat melakukan tanggung jawab bersama, baik organisasi masyarakat, tokoh agama, kepemudaan maupun pelaku usaha dapat bersinergi dengan baik dan transparan. Begitupun Ketua RT dan RW juga diminta terus mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” pinta Amir yang didampingi Sekda Kota Parepare Iwan Asaad.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe melalui Kajari Parepare Amir Syarifuddin mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh instansi terutama relawan Covid-19 yang ikut membantu dan bersinergi menekan penyebaran Covid-19.

Usai sambutan, Kajari mewakili Wali Kota Parepare melepas 236 anggota Tim Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, TNI, dan Polri. (*)