PAREPARE, suaraya.news — Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan TA 2020 dalam rapat paripurna DPRD Parepare, Rabu, 12 Agustus 2020.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare, Hj Andi Nurhatina Tipu bersama Wakil Ketua DPRD, H Tasming Hamid, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Dari eksekutif selain Wali Kota, hadir lengkap Wakil Wali Kota H Pangerang Rahim, Sekda H Iwan Asaad, para pimpinan SKPD, dan jajaran lingkup Pemkot Parepare.
Dalam rapat paripurna Wali Kota Taufan Pawe mengemukakan, rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2020 ini, terjadi penurunan pada Pendapatan Asli Daerah yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran pada setiap SKPD.
Sebagai gambaran umum, kata Taufan, komponen PAD pada rancangan KUA-PPAS Perubahan ini, ditargetkan senilai Rp142,79 miliar lebih atau berkurang Rp23,11 miliar lebih atau 13,93 persen apabila dibandingkan target anggaran pokok tahun 2020.
Begitupun dengan dana perimbangan yang merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat khususnya Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus mengalami pengurangan akibat pengalihan pembiayaan pada penanganan pandemi Covid-19.
“Dengan demikian total target pada pendapatan daerah rancangan KUA-PPAS pada perubahan APBD tahun 2020 menjadi sebesar Rp798,64 miliar lebih atau mengalami pengurangan sebesar Rp102,31 miliar lebih atau 11,36 persen bila dibandingkan dengan anggaran pokok tahun 2020,” ungkap Taufan.
Taufan menekankan, penyerahan rancangan KUA-PPAS ini merupakan gambaran bahwa Pemerintah Kota Parepare tertib anggaran, yang selanjutnya menjadi hak dewan untuk mengevaluasi dan dibahas lebih lanjut pada perubahan APBD.
“Harapan saya, ingin sekali Tim Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkot bisa melihat secara kritis apa yang terdapat dalam KUA-PPAS itu. Karena apa yang kami sodorkan betul-betul bersifat riil anggaran, sesuai kebutuhan yang ada dan sesuai dengan kemampuan kondisi keuangan daerah yang ada,” pinta Taufan.
Taufan meminta, agar ada kesesuaian dari apa yang dibahas dalam KUA-PPAS dengan kondisi riil keuangan hingga menjadi dokumen Perda nantinya. (*)