PAREPARE, suaraya.news — Tokoh pemuda Kota Parepare, Muharram Muchtar angkat bicara terkait berlakunya Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Parepare.
Muharram yang juga Ketua POK DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Parepare ini khusus menyoroti masalah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Menurut saya harus ada aturan baku mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Jangan sampai mengeksploitasi mereka dan jangan sampai menjadikan uang denda serta dana operasional penegakan menjadi ladang korupsi baru,” ingat Muharram, mantan aktivis mahasiswa ini.
Tim Penegakan Perwali yang juga Kepala Satpol PP Parepare, Muhammad Anzar mengatakan, sanksi berupa denda di tempat dikawal langsung Tim Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare untuk disetor ke kas daerah dibuktikan dengan berita acara penyerahan pembayaran denda.
Adapun sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan untuk perorangan adalah denda senilai Rp50 ribu atau kerja sosial selama tiga jam.
Sementara sanksi untuk pelaku usaha berupa teguran lisan atau tertulis dan apabila setelah tiga hari tidak diindahkan dikenakan denda antara Rp100 ribu sampai dengan Rp1 juta. (*)