WAJO, suaraya.news — Pembangunan sebuah gedung bertingkat di dalam Kota Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, diduga kuat melanggar.
Itu karena gedung dibangun berlantai 5, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disebutkan hanya 3 lantai. Dari penelusuran, bangunan di Jalan Andi Lantara, tepat di depan SPBU Pahlawan itu direncanakan menjadi hotel atau penginapan.
Sorotan pun datang dari berbagai kalangan masyarakat. Andi Sumitro, Ketua Lembaga Badan Pemantau dan Kebijakan Publik Kabupaten Wajo menilai IMB dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan itu patut dipertanyakan. Karena dari penelusurannya, ditemukan IMB yang tidak sesuai dan belum ada SLF.
Dia bahkan mensinyalir ada kesan pembiaran dari Pemkab Wajo terhadap bangunan tersebut. “Karena diduga IMB hanya sampai lantai 3, sedangkan pembangunan fisik sudah 5 lantai. Ditambah SLF juga belum ada. Padahal SLF penting untuk bangunan komersil atau gedung bangunan bertingkat apalagi kalau untuk bangunan hotel,” ungkap Andi Sumitro.
Hal sama diungkap warga Kota Sengkang, Wanto. Dia mempertanyakan legalitas pembangunan gedung tersebut. “Seharusnya jelas dulu legalitasnya baru dibangun. Jangan mau seenaknya membangun tanpa sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” sesal Wanto.
Dia pun menekankan, jika terbukti bangunan itu menyalahi aturan tidak sesuai IMB, maka Pemkab Wajo harus mengambil langkah tegas. “Kalau perlu dibongkar. Karena aturan harus ditegakkan bagi siapa saja yang melanggarnya,” tukas Wanto.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Wajo, Andi Yusri yang dihubungi terpisah mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wajo, terkait perizinan pembangunan gedung dimaksud. “DPMPTSP menyatakan kalau izin IMB bangunan itu memang hanya untuk 3 lantai, dan saat ini dibangun sampai 5 lantai,” terang Andi Yusri.
Namun Yusri mengemukakan, jika pemilik bangunan yang saat ini berada di Kalimantan, segera mengurus perizinan selanjutnya untuk bangunan 5 lantai.
Kepala DPMPTSP Wajo, Andi Bau Manussa menyikapi bangunan tersebut mengaku, untuk izin lingkungan tidak memakai Amdal melainkan UKL-UPL. Saat ini sementara dikaji oleh DLH Wajo.
Sementara untuk tata ruang, kata dia, sudah sesuai dari Dinas PUPR yakni berdiri di jalan kabupaten. “Izin bangunan sudah jalan dengan ketentuan apabila desain gambar tidak sesuai dengan yang dikerjakan maka diperintahkan membuat revisi gambar kemudian mengurus IMB yang baru dan membayar retribusi di BPD serta dicabut izin lamanya,” papar Andi Bau Manussa
Terkait SLF, menurut Andi Bau, tidak dilakukan selama pembangunan. Nanti rampung atau saat serah kunci untuk ditempati baru Tim SLF masuk.
Dia membeberkan, SLF baru diusahakan berjalan di penghujung 2020 karena belum terbentuk timnya. Tim SLF berasal dari akademisi dan konsultan serta aparat unsur teknis. Honor tim mesti dianggarkan dan SK-kan bupati.
“Khusus bangunan di depan SPBU Pahlawan itu, diharuskan membuat SLF setelah rampung bangunannya di penghujung 2020,” tandas Andi Bau. (*)
Reporter: Andi Erwin, Wajo