PAREPARE, suaraya.news — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare bergerak turun melakukan penertiban untuk penegakan Perda. Penertiban dilakukan di akhir pekan, Minggu, 18 Oktober 2020, dengan menyisir sedikitnya dua titik.
Yakni di Jalan Ganggawa dan Jalan Pemuda, Parepare. Di dua titik itu, aparat Satpol PP menurunkan beberapa baliho, banner dan sejenisnya yang dinilai melanggar karena menancap di batang pohon.
Sekretaris Satpol PP Parepare atas nama Kepala Satpol PP, Prasetyo Catur mengatakan, penertiban ini sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Jadi kami menertibkan baliho, banner dan sejenisnya yang tertancap di pohon. Hari ini dua lokasi, yaitu Jalan Ganggawa dan Jalan Pemuda. Senin besok kita rencana turun lagi melakukan penertiban,” ungkap Pras, sapaannya.
Penertiban dilakukan menyusul sorotan sejumlah kalangan masyarakat pemerhati lingkungan hidup, yang menilai banner papan proyek tertancap di batang pohon, Jalan Ganggawa, melanggar Perda.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin menegaskan, aktivitas itu telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 44 Tahun 2016, tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon.
“Memang sudah saatnya Satpol PP menegakkan Perda. Ingat ada sanksi denda Rp50 juta bagi yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014. Itu diatur dalam Pasal 71. Karena itu Satpol PP harus sapu bersih semua yang melanggar Perda,” tegas HBS, sapaannya. (*)