Pemkot Parepare Seleksi Terbuka Pengisian Tiga Jabatan Eselon II

PAREPARE, suaraya.news — Pemerintah Kota Parepare kembali melakukan lelang jabatan atau seleksi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIB.

Berdasarkan pengumuman bernomor 4/PANSEL-JPTP/II-B/2020 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II-B Kota Parepare yang ditandatangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad selaku Ketua Panitia Seleksi, disebutkan ada tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka.

Tiga jabatan itu adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare. Ketiga jabatan itu saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare Adriani Idrus mengatakan, persyaratan umum untuk mengikuti seleksi terbuka di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan mengajukan lamaran jabatan yang dipilih maksimal dua jabatan. Memiliki pangkat golongan minimal Pembina IV/a. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat pelantikan. Menduduki atau pernah menduduki jabatan struktural administrator minimal dua tahun. Sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang Ahli Madya dengan masa jabatan minimal dua tahun pada saat pendaftaran.

Sementara persyaratan pendidikan, kata Adriani, memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata 1 (S.1/D.IV), telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III bagi pejabat struktural dan bagi pejabat fungsional telah lulus Diklat Penjenjangan Tingkat Madya.

“Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik, dengan melampirkan P2PKNS atau Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam dua tahun terakhir,” ingat Adriani.

Dia juga mengingatkan, bagi calon pelamar tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum. Kemudian sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah. Ada rekomendasi persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansi asal bagi pelamar dari luar Pemerintah Kota Parepare.

Pelamar juga harus telah menyerahkan LHKPN dan atau Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) dua tahun terakhir, dan telah menandatangani pakta integritas.

Adriani juga merincikan ketentuan kelengkapan berkas para calon pelamar. Di antaranya membuat surat lamaran bermaterai Rp6.000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II-B. Surat lamaran tersebut disampaikan ke Sekretariat Panitia Seleksi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Parepare, Jalan Jenderal Sudirman 80 No1 Parepare, mulai pukul 09.00-15.00 Wita. “Itu dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan. Formatnya bisa diakses di website resmi Pemerintah Kota Parepare di pareparekota.go.id dan bkpsdmd.pareparekota.go.id. Batas waktu penerimaan berkas surat lamaran paling lambat 2 Desember 2020, pukul 15.00 Wita,” pesan Adriani.

Berikut tahapan pelaksanaan seleksi, dimulai dari pengumuman pada 25 November 2020 sampai dengan 2 Desember 2020. Pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 25 November 2020 sampai dengan 2 Desember 2020. Seleksi administrasi 25 November 2020 sampai Desember 2020. Pengumuman hasil seleksi administrasi 3 Desember 2020.

Setelah itu tes kompetensi. Penulisan makalah pada 4 Desember 2020, assessment pada 5 Desember 2020 sampai 7 Desember 2020, dan pengumuman hasil asessment 9 Desember 2020. Kemudian wawancara oleh Panitia Seleksi 10 Desember 2020 sampai 11 Desember 2020, serta penetapan dan pengumuman hasil akhir penilaian Panitia Seleksi pada 14 Desember 2020. Hasil seleksi berupa tiga orang calon kemudian disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian pada 14 Desember 2020. Serta penyampaian proses dan hasil ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 15 Desember 2020. (*)