PAREPARE, suaraya.news — Polsek Soreang Parepare melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kapolsek Soreang melalui Kanit Reskrim, Ipda Mashudi mengungkapkan, tersangka bernama Gilbert (24). Tersangka berhasil dibekuk setelah Reskrim Polsek Soreang bersama Unit Resmob Polres Parepare, yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan melakukan penyelidikan tentang aduan laporan tersebut.
“Selasa (14/1/2021) sekitar pukul 03.50, pelaku berhasil diamankan di Jalan A.Makkulau, Kota Parepare. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 tas jinjing, 1 tas dompet, 1 cincin emas, 1 buah jam tangan, uang tunai Rp15 ribu, 1 handphone merek Vivo Y53, dan surat-surat penting lainnya,” ungkap Ipda Mashudi, Rabu, 20 Januari 2021.
“Korban bersama anaknya sementara tidur di dalam rumahnya, kemudian seseorang masuk menggunakan topeng berbaju hitam. Di mana saat itu anak dari korban melihatnya membawa lari tas milik orang tua korban yang mana 2 buah tas tersebut berisikan 1 buah cincin emas 10 gram,1 buah handphone merek Vivo y65 warna gold serta beberapa surat penting lainnya,” lanjut Ipda Mashudi.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku masuk ke rumah korban saat melihat rumah korban terbuka.
Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Soreang guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter: Risal, Parepare