PAREPARE, suaraya.news — Pemerintah Kota Parepare melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali memperketat pintu masuk di tiga perbatasan Kota Parepare melalui Operasi Yustisi, Rabu, 20 Januari 2021.
Operasi Yustisi ini melibatkan beberapa unsur, yakni TNI, Polri, BNPB, Dinkes, Satpol PP, serta tim kecamatan dan kelurahan di Parepare.
Koordinator Lapangan Tim Yustisi Kecamatan Soreang, Panaungi Hakim mengatakan, Operasi Yustisi kembali dilakukan untuk penegakan Perwali Nomor 31 Tahun 2020, mengingat tiap perbatasan sebagai pintu masuk penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan surat edaran baru Forkopimda dan Wali Kota Parepare, yang mengharuskan kita untuk menyampaikan terus secara humanis dan ketat. Bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, betul-betul harus memperhatikan protokol kesehatan,” ingat Panaungi.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat yang masuk ke Parepare untuk memakai masker sesuai dengan aturan yang tertera di dalam Perwali.
Panaungi mengungkapkan bahwa setelah operasi tersebut dilakukan, Tim Yustisi akan melanjutkan operasi di pasar-pasar tradisional dan mengimbau kepada warga pasar agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan.
“Penyebaran Covid-19 di Kota Parepare sampai saat ini masih memprihatinkan dan tidak main-main. Rumah sakit sudah dipadati pasien Covid-19. Olehnya itu, kami terus mengajak masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku untuk pencegahannya,” tandas Panaungi. (*)
Reporter: Risal, Parepare