Pria Bone Tersangka Pembunuhan Istri Diringkus Polisi Usai Buron 60 Hari

BERAU, suaraya.news – Unit Jatanras Polres Berau dan Polsek Pulau Derawan meringkus tersangka tindak pidana pembunuhan di Tanjung Batu, Samarinda, Rabu, 20 Januari 2021.

Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Siswanto menyebut tersangka berinisial AU (24), merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bone tertanggal 7 Desember 2020. AU menjadi buronan lantaran melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“AU melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri dengan menusuknya menggunakan badik,” ungkap Siswanto, Rabu, 20 Januari 2021.

Dia menyebut, kejadian bermula pada Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 02.00 Wita. Kasus berawal dari AU (24) yang cemburu dengan istrinya, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 14 tahun. Bunga disebut melakukan perselingkuhan dan itu membuat AU marah. Tersangka kemudian menusuk Bunga menggunakan badik.

Siswanto menuturkan, ada 8 tusukan di tubuh korban. Bunga langsung tewas di tempat. Saat itu, ayah mertua tersangka yang juga ayah korban tiba dan sempat ditikam juga oleh AU. Beruntung, sang ayah selamat. Kejadian itu berlangsung di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

“Usai membunuh, AU langsung melarikan diri ke Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari Sultra, AU menaiki kapal yang mengangkut sembako menuju pelabuhan di Samarinda,” terangnya.

Polisi berpangkat balok satu itu menyebut, saat dilacak handphone AU ternyata aktif. Tersangka bahkan sempat berfoto di Pelabuhan Samarinda dan memposting ke akun media sosialnya. “Sayangnya setelah itu, pelaku tak bisa dilacak lagi,” bebernya.

Polisi menanyakan kepada pihak keluarga tersangka, apakah memiliki kerabat di Kalimantan.

“Pihaknya (keluarga pelaku) bilang mereka punya keluarga di Berau, tepatnya di Tanjung Batu,” jelasnya.

Polres Bone pun langsung berkoordinasi dengan Polres Berau untuk melakukan penangkapan kepada tersangka dengan bertukar informasi mengenai tersangka. (*)