SOPPENG, suaraya.news — Propam Polres Soppeng melaksanakan Sidak di warung kopi (Warkop) di wilayah Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Kamis, 21 Januari 2021.
Sidak dimaksudkan untuk menjabarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta dalam rangka pencegahan penularannya.
Kegiatan Sidak dipimpin oleh Kasie Propam Polres Soppeng Ipda Norta Jaya bersama para personel.
“Sidak yang dilaksanakan di warung kopi guna memantau langsung personel yang sedang nongkrong yang mana personel Polri khususnya Polres Soppeng sendiri merupakan pilar utama dalam penanganan Covid-19. Jadi seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat,” ungkap Ipda Norta Jaya.
Meski tidak ditemukan adanya personel Polres Soppeng yang sedang nongkrong di warung kopi, dia tetap mengimbau kepada personel Polres agar selalu memberi contoh kepada masyarakat dalam penanganan Covid-19 khususnya di Soppeng. (*)
Reporter: Andi Erwin, Soppeng