PAREPARE, suaraya.news — Jajaran Polres Parepare berhasil mengungkap dan meringkus, terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil rental.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan terduga pelaku atas nama Syahril (24), pekerjaan karyawan swasta, dibekuk di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepare.
Dari tangan terduga, kata Asian, Polres Parepare berhasil menyita sebanyak 9 unit roda empat (mobil) hasil kejahatannya.
“Kami mengamankan tersangka ini, sebab adanya laporan masyarakat pada tanggal 3 Januari 2021, tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Objeknya merupakan kendaraan roda empat, sehingga anggota dari Polsek Soreang bersama Buser Polres Parepare, melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Syahril,” ungkap Asian.
Tersangka, kata dia, bekerja di salah satu perusahaan finance atau pembiayaan. Perkara ini akan dikembangkan di Polres Parepare. Berdasarkan dari hasil laporan ada sekitar 20 laporan polisi.
Modus tersangka, ungkap Asian Sihombing, melancarkan aksinya dengan modus usaha rental mobil, sehingga berhasil mendapatkan kendaraan. Mobil yang dirental tersebut, kemudian digadaikan.
“Hasil pemeriksaan tersangka sendiri mengaku menggadaikan beberapa mobil tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Kami akan menjerat tersangka ini, dengan pasal 372 dan 378 KUHP, hukuman maksimal ancaman 4 tahun penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Soreang,” tandas Asian. (*)
Reporter: Risal, Parepare