Wakil Ketua DPRD Parepare Dorong Disdikbud Siapkan Strategi Pembelajaran di Masa Pandemi

PAREPARE, suaraya.news — Wakil Ketua DPRD Kota Parepare M Rahmat Sjamsu Alam angkat bicara terkait belum diputuskannya pembelajaran tatap muka sekolah di Parepare.

Rahmat mengungkapkan, beberapa daerah di Jawa sudah mulai mempersiapkan siswa masuk sekolah. Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) bahwa target utamanya adalah bagaimana anak masuk sekolah. “Oleh karena itu setiap daerah sudah menyiapkan strategi dan metode pembelajaran di masa pandemi atau membuat persyaratan sekolah yang boleh tatap muka seperti selain aturan protokol kesehatan juga diikuti larangan dan pembatasan seperti atur jarak meja, setiap kelas diisi 50 persen dari jumlah siswa, pengaturan jam dan hari belajar, dan lain-lain,” ulas Rahmat, Rabu, 18 Agustus 2021.

Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini menekankan, jika sudah ada strategi dalam pembelajaran tatap muka, saat sudah masuk Zona Hijau atau sudah dibolehkan Menteri, maka sekolah sudah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka. “Tentu itu berdasarkan syarat yang telah diatur Dinas Pendidikan. Jadi Dinas Pendidikan sudah harus menyiapkan strategi pembelajaran di masa pandemi,” imbuh politisi yang akrab disapa Ato ini.

Mendikbudristek Soal Belajar Tatap Muka

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kegiatan pembelajaran di tahun pelajaran 2021/2022 bersifat dinamis. Pembelajaran tidak berlangsung hanya dengan satu cara.

“Kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru mengacu pada kebijakan PPKM masing-masing daerah dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” kata Nadiem dikutip dari laman resmi Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek.

Setiap satuan pendidikan harus memperhatikan zona penularan dan total kasus COVID-19 di wilayahnya. Daerah yang berada di level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

“Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ),” ingat Nadiem.

Selain itu, kata Nadiem, kehadiran siswa di satuan pendidikan dibatasi maksimal 50 persen dalam ruang kelas. Setiap kelas juga diwajib untuk melakukan rotasi, hingga wajib memperhatikan protokol kesehatan. “Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka,” tegas Nadiem.

Untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama pandemi, Nadiem memastikan bahwa Kemendikbudristek akan meluncurkan beberapa bantuan seperti, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional PAUD (BOP).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 dan 28 Tahun 2021, pembelajaran di wilayah PPKM Level 3 dan 4 harus dilaksanakan secara online atau daring. Aturan ini berlaku pada tiap jenjang pendidikan formal dan informal.

Artinya, jawaban kapan sekolah tatap muka dimulai untuk wilayah level 3 dan 4 belum bisa dilaksanakan. Sedangkan untuk wilayah PPKM level 2 pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka dan online. Masing-masing sebesar 50 persen dari jumlah murid yang ikut belajar. (*)