PAREPARE, suaraya.news — Pemerintah Kota Parepare memanggil 582 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Parepare yang terdata tidak mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang setiap tanggal 17 digelar di Halaman Kantor Wali Kota Parepare.
Pemanggilan 582 ASN itu sesuai surat pemanggilan dari Sekretariat Daerah Kota yang berisi pemanggilan ASN yang tidak mengikuti Upacara HKN yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2019, tentang kode etik pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai dan PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN.
Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim memberikan arahan kepada para ASN yang dipanggil di ruang data Kantor Wali Kota Parepare, Selasa, 29 Oktober 2019.
Asisten Bidang Administrasi Umum Haryanto, Plt Kepala BKPSDMD Parepare H Gustam Kasim, dan Kepala Inspektorat Parepare Muh Husni Syam ikut mendampingi Wawali.
Pangerang Rahim dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh ASN untuk menjadi contoh dan teladan yang baik.
“Mari kita masuki semangat yang baru dan kita ubah sedikit demi sedikit kebiasaan kita. Marilah kita rajin untuk masuk kantor dan beribadah untuk mendapatkan ketenangan,” pesan Pangerang.
Pangerang menyampaikan, sebagai aparatur sipil negara, dan sebagai pelayan masyarakat, harus memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat.
“Semakin banyak masyarakat yang kita layani makin bermanfaat pulalah kita untuk masyarakat,” ingatnya.
Plt Kepala BKPSDMD Gustam Kasim mengimbau kepada kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare untuk ikut memantau langsung kedisiplinan pegawai yang ada di instansinya.
“Kalau ada memang staf yang malas masuk kantor dan sudah berhari hari atau berbulan bulan tanpa ada keterangan yang jelas harus ada ketegasan dan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam PP 53 tahun 2010,” tegas Gustam Kasim.
Terkait sanksi, kepala BKPSDMD mengacu kepada PP 53 dan menyerahkan ke atasan langsung seperti apa yang dilakukan kepada staf yang malas.
Sementara Kepala Inspektorat Husni Syam menyampaikan ASN memiliki kode etik tersendiri dan diatur dalam UU dan itu harus dipatuhi dan dipedomani. “Jika tidak dipatuhi akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Untuk evaluasi ASN sendiri, Husni Syam menyampaikan akan melihat tingkat kehadiran mulai dari Januari sampai akhir tahun nanti.
“Jangan sampai ada di sini yang tidak hadir sampai 40 hari karena bisa diberikan sanksi berat yakni pemberhentian secara tidak hormat,” ingatnya.
Di akhir Arahan, Husni menyampaikan kepada seluruh ASN untuk mengambil hikmah dari pertemuan ini, dan mengharapkan untuk apel, dan upacara yang akan digelar nantinya harus dan wajid diikuti oleh seluruh ASN tanpa terkecuali.
“Untuk apel hari Senin lapangan Kantor Wali Kota harus penuh dan Kasubag Kepegawaian mengambil alih pimpinan barisan,” tandasnya. (*)