PAREPARE, suaraya.news — Sebanyak 3,5 juta batang rokok dimusnahkan oleh Bea dan Cukai Kota Parepare.
Jutaan batang rokok ini dimusnahkan karena ilegal, dan merugikan negara hingga Rp2,5 miliar.
Hal ini diungkap Kepala Bea Cukai Parepare, Eva Arifah Aliyah dalam konferensi pers di Kawasan Terminal Penumpang Pelabuhan Ajatappareng, Parepare, Selasa, 10 Desember 2019.
Pemusnahan disaksikan oleh pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) Parepare.
“Kita musnahkan 3,5 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Ini hasil tangkapan anggota sejak 2018 hingga 2019,” ungkap Eva.
Dia menjelaskan, modus tersangka antara lain mengedarkan rokok ilegal itu dengan tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Barang itu kemudian dibawa ke pelosok untuk diedarkan.
“Dari sektor cukai negara rugi Rp2,5 miliar. Tiga orang tersangka dan tengah berproses di pengadilan,” lanjut Eva.
Eva menambahkan, Bea dan Cukai berharap dan mengajak seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk mentaati terutama distributor dan produsen rokok.
“Itu agar penerimaan sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tandasEva. (*)