PAREPARE, suaraya.news — Pemerintah Kota Parepare terus bergerak untuk memproteksi masyarakat dan mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Parepare.
Kebijakan terkini, Pemkot Parepare menginstruksikan penutupan sementara tempat hiburan, objek wisata, hingga pembatasan operasional kafe atau warung kopi (Warkop).
Hal ini diungkap Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad, Rabu, 18 Maret 2020. Pemkot Parepare, kata Iwan, sudah mengeluarkan surat edaran per 17 Maret 2020 untuk penutupan sementara dan pembatasan aktivitas tempat hiburan dalam upaya pencegahan penularan virus Corona itu.
“Jadi Pemerintah Daerah Kota Parepare menginstruksikan kepada pengelola karaoke, panti pijat/refleksi, klub malam/diskotik, jasa kebugaran/fitness center, permainan biliar, dan kolam renang agar menutup sementara semua kegiatan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” kata Iwan Asaad.
Dalam surat edaran itu juga mengimbau kepada pengelola warkop dan kafe agar membatasi aktivitas hanya sampai dengan pukul 17.00 Wita.
“Penetapan batas waktu ini akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran virus Corona di Parepare,” ungkap Iwan.
Sementara untuk restoran atau rumah makan tetap buka namun pengelola harus setiap saat memperhatikan kebersihan tempat usahanya sesuai prosedur yang berlaku.
Mantan Kepala Bappeda Parepare ini berharap, agar pengelola usaha bisa mengerti dengan situasi saat ini dan ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran virus Corona khususnya di Parepare.
“Parepare merupakan daerah yang rawan akan hal itu. Orang bisa datang dari sudut mana saja termasuk di pelabuhan sehingga diharapkan peran seluruh masyarakat untuk menjaga agar penyebaran virus ini bisa diminimalisir. Tidak usah panik namun tetap waspada,” pesan mantan Kepala Dinas Kominfo Parepare ini. (*)