Siswa Sekolah Lingkup Kemenag Parepare Belajar Online di Rumah, Guru Aktif Mengontrol

PAREPARE, suaraya.news — Siswa Madrasah/Raudhatul Athfal/pondok pesantren se-Kota Parepare belajar di rumah selama 14 hari, 16-29 Maret 2020.

Ini menindaklanjuti Surat Edaran Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel dan Pemkot Parepare, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare, H Abdul Gaffar mengatakan, selama siswa belajar di rumah, guru tetap mengisi daftar hadir elektronik dan tetap mengontral serta mengupayakan siswa untuk belajar di rumah dengan menggunakan metode pembelajaran online atau dengan menggunakan media sosial lainnya.

“Selama proses kegiatan belajar di rumah, siswa dan siswi diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah,” imbaunya.

Setidaknya ada delapan poin yang harus menjadi perhatian para pihak madrasah, Raudhatul Athfal dan pondok pesantren dalam Surat Edaran Kemenag Parepare, selain proses belajar di rumah.

Siswa-siswi juga tidak melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan/atau aktivitas berkumpul baik yang di Madrasah/RA/Ponpes maupun di luar Madrasah/RA/Ponpes.

“Mengurangi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak baik oleh Madrasah, KKG, MGMP, dan lainnya,” harapnya.

Terpenting juga, kata dia, mengaktifkan Unit Usaha Kesehatan Sekolah Madrasah (UKSM) dan memperhatikan kebersihan lingkungan
Madrasah/RA/Pondok Pesantren.

“Kita juga meminta seluruh Madrasah/RA/Pondok Pesantren agar menyiapkan thermoscan, hand sanitizer, dan masker di sekolah masing-masing,” tandasnya. (*)