PAREPARE, suaraya.news — Pemerintah Kota Parepare menyiapkan skenario penganggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui revisi APBD 2020.
Pandemi COVID-19 dinyatakan sebagai Status Tanggap Darurat Bencana Nasional non-Alam, dan Pemkot Parepare terus bergerak masif dalam upaya pencegahan penularan virus Corona di Parepare.
Termasuk masalah Alat Pelindung Diri (APD) yang kini stoknya terbatas di RSUD Andi Makkasau, dipikirkan Pemkot Parepare.
Sekda Kota Parepare yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), H Iwan Asaad mengatakan, melalui revisi APBD itu dapat dilakukan penambahan anggaran tak terduga karena sifatnya sudah merupakan keadaan darurat.
“Atau menggeser anggaran pada pos bidang kesehatan dengan melakukan penangguhan anggaran yang dapat ditunda,” ungkap Iwan Asaad yang juga mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Kamis, 19 Maret 2020.
Soal besaran anggaran untuk penanganan virus Corona, menurut Iwan, adalah tugas RSUD Andi Makkasau sebagai RS Rujukan yang ditunjuk oleh Pusat untuk menghitungnya. “Selanjutnya hasil hitungannya dilaporkan ke Pak Wali Kota melalui TAPD,” terang Iwan.
Terkait Alat Pelindung Diri (APD) yang stoknya terbatas di Parepare, Iwan mengatakan, memungkinkan diintervensi Pemkot sepanjang Pusat tidak menyiapkan dalam jumlah cukup.
“Tapi ini sekali lagi, perlu dikomunikasikan dengan Kemenkes via Dinas Kesehatan Sulsel karena APD diperlukan banyak sebab status RS Rujukan yang ditunjuk oleh Pusat,” tegas Iwan.
Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, dalam hal tertentu yang sifatnya emergency atau berdampak kepada masyarakat, Kepala Daerah dapat membuat kebijakan penganggaran yang biasa disebut SK Parsial dengan persetujuan DPRD.
“Dengan persetujuan ini maka Kepala Daerah dapat langsung melakukan perubahan penjabaran ABPD sehingga secara otomatis akan masuk dalam APBD Perubahan,” ungkap Rahmat yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare.
Kenapa harus persetujuan DPRD, kata Rahmat, agar saat pembahasan APBD Perubahan anggaran tersebut tidak dapat diganggu. (*)