PAREPARE, suaraya.news — Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe intens melaporkan perkembangan kasus virus Corona (Covid-19) kepada Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah.
Itu lewat komunikasi rapat jarak jauh dengan fasilitas video conference atau teleconference.
“Tadi siang saya rapat jarak jauh dengan Bapak Gubernur. Komunikasi jarak jauh ini efektif di tengah mewabahnya virus Corona,” ungkap Taufan Pawe, Minggu, 22 Maret 2020.
Efektivitas kinerja juga diterapkan Taufan Pawe di lingkungan Pemkot Parepare. Itu dengan memberlakukan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
“Jadi kami melonggarkan jam kerja. ASN bisa mengerjakan pekerjaannya di rumah, namun yang harus dikerjakan di kantor, ya tetap di kantor. Kami juga meniadakan sistem absen sidik jari, diganti dengan absen manual,” terang Taufan.
Sekretaris BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus menambahkan, meski tidak diberlakukan absen elektronik sidik jari, namun aktivitas ASN selama 8 jam tetap terpantau lewat aplikasi share locatioan Google Maps.
Adriani menjelaskan, menindaklanjuti edaran Menpan-RB, edaran Mendagri, dan imbauan Gubernur Sulsel itu, Pemkot Parepare mengeluarkan kebijakan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (work from home) dikecualikan ASN yang bekerja pada bidang pelayanan publik, kesehatan, kebersihan, penyelamatan dan bencana, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Namun demikian, kata dia, Kepala SKPD harus memastikan atau menugaskan minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
“Bagi ASN yang tetap melaksanakan tugas di kantor agar tidak melakukan kegiatan atau rapat yang bersifat pengumpulan orang dan meminimalisir
pertemuan dengan tamu dari luar lingkungan kantor, serta mengisi daftar hadir secara manual,” ingat Adriani.
Wali Kota melalui Sekda, kata dia, menerima laporan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal para ASN secara harian lewat pimpinan SKPD masing-masing.
“Kebijakan ini berlaku sejak 16 Maret 2020, sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tandas Adriani. (*)