PAREPARE, suaraya.news — Sebanyak 45 orang narapidana (napi) atau yang kini disebut warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Parepare mendapat asimilasi bebas bersyarat.
Dari jumlah 45 napi tersebut, 14 di antaranya merupakan tahanan dengan kasus pencurian. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Indra Setiabudi Mokoagow mengungkapkan, 45 napi yang dibebasbersyaratkan demi mencegah paparan Covid-19, yakni kasus narkotika 7 orang, ITE 2 orang, pencurian 14 orang, penganiayaan 9 orang, KDRT 2 orang, lalu lintas 1 orang, pembunuhan 1 orang, penipuan 1 orang, asusila 1 orang, perlindungan anak 1 orang dan kasus pencurian 6 orang.
“Sesuai instruksi Kemenkumham terkait warga Lapas yang diberi asimilasi dengan hukuman sisa dua pertiga, maka harus dibebaskan demi menjaga penyebaran Covid-19 di Lapas,” ungkap Indra.
Indra mengemukakan, dari jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah hingga 60 atau lebih napi yang akan dibebaskan.
“Asimilasi berakhir pada tanggal 7 April 2020, maka sekarang ini sisanya masih dalam tahap proses. Jika dua bulan subsider maka itu ranah kejaksaan kita hanya melihat hukuman yang primernya. Kalau sudah dua pertiga maka bisa dikeluarkan sesuai instruksi Kemenhukumham,” tandas Indra. (*)