PAREPARE, suaraya.news — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Parepare.
Salah satunya bangunan yang berdiri di Jalan Ganggawa, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, yang diduga tidak mengantongi IMB.
Kepala Dinas PUPR Parepare melalui Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang, Sahruni mengaku, siap menegur pemilik bangunan tersebut, jika memang tidak mengantongi dokumen IMB.
“Kita belum tahu juga apa sudah bermohon apa belum. Sebenarnya harus mengurus IMB dulu sebelum melakukan aktivitas di bangunannya. Kalau memang dia (pemilik bangunan) belum mengurus, atau pun sudah mengurus belum terbit IMB-nya kita hentikan dulu pengerjaan bangunannya,” tegas Sahruni.
Terpisah, Camat Ujung, Andi Ulfa Lanto menjelaskan terkait aturan-aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada dasarnya, kata dia, harus memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan.
“Apabila memang ada yang ditemukan bangunan tanpa memiliki IMB kemudian telah dilaksanakan pembangunannya maka kita lakukan kroscek di lapangan, sambil kita hentikan sementara pembangunannya menunggu IMB-nya terbit,” terangnya.
Mantan Kepala Seksi Pengadaan dan Pengaturan Lahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Parepare ini mengatakan, terkait masalah SOP, Kelurahan seharusnya melakukan pemantauan, kemudian memberikan peringatan secara lisan apabila ada bangunan tidak memiliki IMB.
“Apabila yang bersangkutan (pemilik bangunan), bekerjasama dengan baik, maka sebaiknya diberhentikan dulu pengerjaannya sambil menunggu proses penerbitan IMB-nya,” tandas Ulfa Lanto. (*)