PAREPARE, suaraya.news — Standar Operasional Prosedur (SOP) petunjuk teknis pelaksanaan Maklumat Bersama Forkopimda dan Ormas Islam se-Kota Parepare, terbit Minggu, 10 Mei 2020.
SOP yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, Dandim 1405 Mallusetasi Letkol (Kav) Ali Syahputra Siregar, Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto, Kajari Parepare Amir Syarifuddin itu menjadi pedoman teknis bagi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare dalam melakukan penegakan dan pemantauan pelaksanaan Maklumat Bersama.
SOP secara rinci mengatur tahapan yang harus dilakukan Tim Gugus Tugas dalam menegakkan dan memantau pelaksanaan Maklumat Bersama hingga tindakan sanksi proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare, Dr Hj Halwatiah mengatakan, SOP bertujuan untuk mewujudkan keseragaman dalam melakukan penegakan dan pemantauan pelaksanaan Maklumat Bersama.
“Jadi dalam pelaksanaannya kita memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk mentaati dan mematuhi Maklumat Bersama yang dimaksud. Termasuk memberikan pembinaan kepada seluruh masyarakat Kota Parepare terkait dengan pelaksanaan Maklumat Bersama itu,” terang Halwatiah yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Parepare.
Pembinaan yang dimaksud dalam SOP, kata Halwatiah, Tim Gugus Tugas melakukan pendekatan kepada jemaah dan/atau pengurus masjid yang tidak mematuhi Maklumat Bersama.
Pendekatan dilakukan secara perorangan dan kelompok. “Pendekatan yang kita lakukan adalah memberikan edukasi dan pembinaan terkait pentingnya kesadaran dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” ungkap Halwatiah.
Lebih lanjut adalah penindakan terhadap jemaah dan/atau pengurus masjid yang tidak mematuhi Maklumat Bersama.
Halwatiah mengemukakan, jemaah dan/atau pengurus masjid terlebih dahulu diberikan peringatan terhadap kepatuhan Maklumat Bersama.
Jika belum patuh juga, lanjut Halwatiah, maka yang bersangkutan wajib menandatangani surat pernyataan bersedia dan tidak keberatan untuk diberikan sanksi pemutusan aliran listrik dan air PDAM dan/atau penyegelan masjid untuk sementara waktu terhitung sejak penandatanganan surat pernyataan dimaksud.
“Paling lama dua hari setelah ditandatanganinya surat pernyataan dimaksud namun jemaah dan/atau pengurus masjid belum juga mematuhi, maka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Halwatiah.
Dalam SOP mengatur ancaman sanksi yang menunggu yakni dugaan pelanggaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta dugaan tindak pidana melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 216 KUHPidana jo. Pasal 218 KUHPidana dan/atau ketentuan hukum lain yang terkait penanganan pandemi Covid-19. (*)