PAREPARE, suaraya.news — Pemerintah Kota Parepare resmi memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kamis, 24 September 2020.
Penegakan Perwali ini dikawal oleh 236 personel gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, BPBD, dan juga Tim Medis Dinas Kesehatan serta Camat dan Lurah.
Tim Gabungan Penegakan Perwali Protokol Kesehatan resmi dilepas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Amir Syarifuddin pada kegiatan Apel Gelar Pasukan Tim Penegakan Hukum Perwali di Lapangan Upacara Kota, Kamis, 24 September 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Parepare, Muhammad Anzar mengatakan, titik pelaksanaan penegakan hukum Perwali di antaranya perbatasan Parepare-Barru, perbatasan Parepare-Pinrang, dan perbatasan Parepare-Sidrap. Serta di dalam kota secara mobile dengan menyasar pusat keramaian seperti pasar, swalayan, warung makan, kafe dan warung kopi.
“Ini yang kita lakukan di hari pertama pemberlakuan sanksi dalam Perwali Nomor 31 tersebut. Karena kita tahu persis bahwa tempat-tempat ini biasanya berkerumun masyarakat. Dan setelah kita lakukan sosialisasi kurang lebih 1 bulan, tentunya kita sudah berikan penindakan bagi yang tidak memakai masker mulai hari ini,” tegas Anzar.
Terkait dengan penerapan sanksi yang ditetapkan, Anzar mengungkapkan, seluruh tim yang turun didampingi Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare.
BKD, kata dia, yang akan melakukan negosiasi dan edukasi terhadap pelanggar terkait pembuatan berita acara penyerahan pembayaran untuk disetor langsung ke rekening kas daerah Pemkot Parepare.
Adapun sanksi denda untuk perorangan berupa denda Rp50 ribu atau kerja sosial selama tiga jam.
Sementara sanksi untuk pelaku usaha berupa teguran lisan atau tertulis dan apabila setelah tiga hari tidak diindahkan dikenakan denda antara Rp100 ribu sampai dengan Rp1 juta. (*)