PAREPARE, suaraya.news — Menuju kehidupan normal baru (new normal) secara bertahap tempat ibadah kembali dibuka.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Pemkot Parepare pun siap memberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi mengurangi risiko penularan Covid-19 di tempat ibadah dan antar jamaah.
“Kami mengimbau agar seluruh pengurus masjid dan tempat ibadah lainnya, agar menerapkan protokol kesehatan, mulai dari jarak aman, bilik steril, hingga tempat cuci tangan. Selain itu lantai masjid, gagang pintu, dan tempat yg berpotensi dihinggapi droplet, agar rutin disterilkan,” pinta Wali Kota yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare, Dr HM Taufan Pawe, Kamis, 4 Juni 2020.
Kepada jamaah yang datang beribadah, Taufan Pawe berpesan untuk memakai masker, membawa sejadah sendiri, membawa hand sanitizer, dan tidak kontak langsung dengan jamaah lainnya.
“Bagi yang merasa demam, flu, dan sakit lainnya untuk tidak memasuki tempat ibadah. Mari kita saling menjaga dan melindungi,” imbuh Taufan.
Pemkot Parepare pun sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Surat edaran bernomor 130.7/102/Hkm, 4 Juni 2020 itu, dikeluarkan menyusul dibolehkannya rumah ibadah dibuka dengan persyaratan ketat dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (*)