PAREPARE, suaraya.news — Di masa pandemi Covid-19, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare tetap berusaha melakukan pelayanan dengan baik.
Salah satunya dengan mengunjungi PNS yang sakit. Plt Kepala BKPSDMD Kota Parepare, H Gustam Kasim melalui Sekretaris BKPSDMD, Adriani Idrus mengatakan, PNS dari Satpol PP ini mengajukan cuti sakit selama 9 bulan.
“Perlu bagi kami mengetahui secara langsung kondisi PNS tersebut. Dan perlu kami ketahui langsung dari dokter yang memeriksa yang bersangkutan sebelum kami lakukan proses lebih lanjut,” ungkap Adriani, Selasa, 23 Juni 2020.
Karena itu, kata Adriani, BKPSDMD melakukan pengecekan langsung ke rumah PNS bersangkutan dan mendapati bahwa dia benar dalam keadaan sakit.
“Namun, kami akan melakukan koordinasi dengan dokter yang memeriksa untuk dapat memastikan seberapa lama cuti sakit yang dapat pemerintah berikan,” terang Adriani.
Adriani memaparkan bahwa, cuti sakit bagi PNS dapat diberikan selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang selama 6 bulan. Itu dengan pemeriksaan dari tim kesehatan.
“Dan jika sampai dengan masa perpanjangan seorang PNS belum sembuh, maka dilakukan pengujian kesehatan kembali. Dan jika memang dinyatakan belum sembuh maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan uang tunggu sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Adriani. (*)