WAJO, suaraya.news — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Andi Baso Iqbal menegaskan, jika tidak semua usaha harus memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Andi Baso Iqbal mengemukakan, AMDAL diberlakukan jika jenis usahanya besar, dan menimbulkan dampak lingkungan yang besar.
Hal tersebut disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Wajo, dalam jumpa pers yang digelar Dinas Kominfotik Wajo, Senin 23 November 2020, di Warkop Acci, Jalan A Ninnong, Sengkang.
Menurut mantan Camat Tempe ini, Dinas Lingkungan Hidup sangat teliti dalam mengeluarkan permohonan rekomendasi kegiatan usaha.
“Setiap permohonan rekomendasi perizinan, kami proses sesuai dengan dokumen lingkungan yang diajukan pemrakarsa usaha. Dan itu kami umumkan melalui media massa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, ada 3 kategori jenis usaha, yaitu usaha yang dampaknya ringan, cukup menggunakan SPPL, usaha yang dampaknya sedang menggunakan UKL-UPL, dan usaha yang dampaknya besar harus memiliki AMDAL.
Baso Iqbal juga mengungkapkan, bahwa rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup tidak berbayar. Hal ini dilakukan untuk membantu dan tidak memberatkan para pelaku usaha.
“Tidak ada pembayaran untuk rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup. Nol rupiah. Kami tidak mau memberatkan masyarakat,” tandasnya. (Humas/Adv)