PAREPARE, suaraya.news — Dewan Pendidikan Kota (DPK) Parepare mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru.
Itu akan menjadi jawaban bagi guru yang bisa melindungi jika terjadi permasalahan sekaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik di sekolah.
Hal ini ditegaskan Ketua DPK Parepare, Dr Muhammad Nashir di hadapan para guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan stakeholder pendidikan dalam sosialisasi yang dilakukan DPK di Hotel Grand Kartika Parepare, Selasa, 25 Juni 2019.
“Perda ini akan menjadi pelindung guru ketika terjadi masalah atau pelanggaran di sekolah. Ini yang akan kita perjuangkan,” tegas Nashir.
Dalam waktu dekat, kata Nashir, segera juga diberlakukan Pergub Sulsel tentang Perlindungan Warga Sekolah di Sulsel. Ini juga hasil perjuangan DPK se-Sulsel.
Pergub ini nantinya akan diberlakukan sesuai dengan kondisi di Parepare. “Saya pikir Komisi II DPRD Parepare juga tengah mendorong Perda Perlindungan Guru, ini yang akan sama-sama kita perjuangkan,” harap akademisi Universitas Muhammadiyah (UM) Parepare ini.
Namun, Nashir meminta agar setiap sekolah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi standar penilaian tentang pelanggaran di sekolah.
“Buat SOP di sekolah, supaya Dewan Pendidikan bisa menilai sejauh mana tingkat pelanggarannya. Kalau tidak ada SOP, apa yang menjadi dasar kita menilai itu melanggar atau tidak,” imbuh Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Parepare ini.
DPK pun, lanjut Nashir terbuka untuk dikritisi. Dan mengeluarkan rekomendasi tegas kepada wali kota maupun Dinas Pendidikan, jika pelanggaran itu dinilai keras.
“Namun sampai saat ini kami belum pernah mendapat laporan atau pun surat aduan, kecuali Dewan Pendidikan sendiri yang turun menginvestigasi di lapangan. Jadi kami terbuka, silakan lapor dan adukan kalau ada permasalahan pendidikan, kami siap tindak lanjuti sesuai kewenangan Dewan Pendidikan,” tandas Nashir. (*)