MAKASSAR, suaraya.news — Pemerintah Kota Parepare melalui Tim Penasihat Hukum (PH) resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan delik Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Sulsel, Makassar, Kamis, 27 Juni 2019.
Pelaporan itu terkait surat pernyataan (SP) dr Muhammad Yamin, mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, yang beredar luas di media sosial (Medsos).
Laporan pidana ini dikoordinir langsung oleh tiga ahli hukum pidana yaitu Prof DR Said Karim (Guru Besar Hukum Pidana Unhas), Prof DR Hambali Thalib (ahli pidana dari UMI), dan Prof DR Muzakkir (ahli sosiologi hukum dari Unhas).
Sementara Tim PH Pemkot Parepare diketuai Anwar SH MH, dengan anggota Ilyas Byla SH MH, Yusnaeni SH MH, Suardi SH MH, Miqdal Patulangi SH MH.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad yang dihubungi wartawan, Kamis, 27 Juni 2019, membenarkan pelaporan itu.
Menurut Iwan Asaad, hasil telaah dan pencermatan mendalam oleh tiga ahli hukum pidana dan PH Pemkot Parepare, SP dr Yamin itu memenuhi unsur pencemaran nama baik dan delik ITE.
“Hasil kesepakatan bersama tiga ahli hukum pidana dan Tim PH bahwa surat itu sudah memenuhi unsur pidana sehingga harus dilaporkan. Mereka pun mendesak Pemkot untuk melaporkan ke penegak hukum. Sehingga hari ini, resmi kami laporkan ke Polda,” tegas Iwan Asaad.
Surat yang di dalamnya menyebut nama Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe, memerintahkan dr Yamin mengembalikan biaya pengurusan proyek DAK tahun 2016 kepada seorang pengusaha H Hamzah, dinilai sudah mencemarkan nama baik wali kota dan Pemkot Parepare.
“Tidak hanya mencemarkan nama baik wali kota, tapi juga sudah mengganggu konstelasi pelaksanaan pemerintahan dan mencederai kondisi pemerintahan saat ini. Sekaligus pelaporan ini untuk membuktikan bahwa apa yang tertuang dalam surat itu adalah tidak benar,” imbuh Iwan.
Laporan pidana ini menyangkut mulai dari pembuat surat pernyataan yang memberi kewenangan untuk menyebarluaskan, dan pihak yang pertama kali memposting di Medsos.
“Laporan sudah masuk di Polda, sehingga kami harap penegak hukum menangani dengan serius sesuai koridor hukum berlaku,” harap Iwan yang juga mantan Kepala Dinas Kominfo Parepare ini.
Laporan di Polda Sulsel bernomor LP-B/231/VI/2019/SPKT Polda Sulsel, tanggal 27 Juni 2019.
Atas nama pelapor Suriani SH, Kabag Hukum Pemkot Parepare mewakili Pemkot Parepare.
Laporan ditujukan kepada akun Facebook LaPoluz Ogy Pare atas dugaan tindak pidana mengakses, menyebarkan, berita kebohongan melalui ITE. (*)