WAJO, suaraya.news — Seorang warga berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal dunia di RSUD Lamaddukelleng, Sengkang, Wajo, Senin, 11 Mei 2020.
Warga asal Kelurahan Doping, Kecamatan Penrang dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, pasien sebelumnya dirujuk dari Puskesmas Penrang, Minggu malam, 10 Mei 2020.
“Saat dirujuk pasien dalam kondisi deman dan disertai penyakit kormobid (diabetes, hipertensi dan gagal ginjal), dan telah dilakukan rapid test. Hasilnya negatif serta tidak memiliki riwayat dari daerah transmisi lokal,” ungkap Supardi.
Namun oleh dokter yang memeriksa dan menangani ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sehingga diterapkan penanganan standar protokol Covid-19.
Pasien dimasukkan sebagai PDP tidak sampai 24 jam berada di rumah sakit, kemudian meninggal dunia.
“Walaupun sudah dilakukan rapid test dengan hasil negatif, namun dokter juga mengambil swabnya yang akan dikirim ke BBLK Makassar untuk lebih memastikan,” terang Supardi yang juga Kabag Humas Pemkab Wajo.
Sebelumnya, pada 9 Mei 2020, ada juga pasien yang berasal dari Kecamatan Penrang dirawat dengan status Pasien Dalam Pengawasan atau PDP, yang kondisinya sampai hari ini semakin membaik
“Untuk itu kami berharap kepada segenap masyarakat untuk tetap waspada dan melakukan physical distancing. Menjaga kebersihan, dan pola hidup bersih dan sehat, serta kepada keluarga pasien untuk melakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil swabnya dari BBLK Makassar,” tandas Supardi. (*)