PAREPARE, suaraya.news — Puluhan pengendara motor dan mobil yang melintas dari arah perbatasan Barru ke Kota Parepare terjaring razia yang dilakukan Tim Gabungan TNI, Polri, dan Pemkot Parepare.
Razia yang dilakukan ini menindak lanjuti Peraturan Walikota Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang efektif berlaku Kamis, 24 September 2020.
Beberapa petugas terlihat menghentikan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker.
“Hari ini adalah hari pertama penegakan protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 31 Tahun 2020. Bagi pelanggar yang tidak ingin membayar denda, bisa melakukan kerja sosial yang tempatnya sudah kami sediakan di dalam Terminal Induk Lumpue. Di sana tim kami sudah stand by,” kata Camat Bacukiki Barat Fitriany.
Fitriany mengungkapkan, hari pertama pemberlakuan sanksi dalam Perwali tersebut, masih banyak warga baik masyarakat Parepare maupun dari luar daerah yang tidak menggunakan masker.
“Ini kita masih hari pertama, tapi sudah banyak yang didapatkan tidak memakai masker, khususnya pengemudi truk. Kami berharap, setelah kami turun seperti ini, tingkat kesadaran warga untuk mematuhi dan paham tentang Perwali sudah meningkat. Apalagi sebelumnya, kita sudah sosialisasi kurang lebih sebulan,” tandas Fitriany. (*)