Buser Polres Wajo Ringkus Ayah yang Cabuli Anak Tirinya

WAJO, suaraya.news — Aparat kepolisian Polres Wajo dari Unit Tindak Resmob meringkus seorang tersangka tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

Unit Resmob Polres Wajo yang dipimpin oleh Bripka Baso Arwan menangkap lelaki Mansur alias Ancu Bin Arafah (36 tahun) di rumahnya, Jalan Seroja, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Jumat, 25 September 2020, sekitar pukul 20.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muh Warfa melalui Bripka Baso Arwan mengatakan, tersangka ditangkap atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di BTN Grand Hill, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe.

Itu berdasarkan laporan kejadian LPA/ 578 /IX/2020/ SPKT/SULSEL / POLRES WAJO pada Selasa, 15 September 2020.

Kronologi kejadian pemerkosaan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri dari tersangka sendiri adalah saat itu tersangka masuk ke dalam kamar korban lalu memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan di bawah ke Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Baso Arwan. (*)

Reporter: Andi Erwin, Wajo