Cabuli Dua Anak Tiri, Pria di Parepare Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PAREPARE, suaraya.news — Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare menggelar press release pengungkapan kasus pencabulan di bawah umur yang berlangsung di Balai Wartawan, Mapolres Parepare, Senin, 30 November 2020.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, tersangka berinisial BR (44) diamankan setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur yakni AK (8) dan EI (10) yang merupakan anak tirinya sendiri.

Menurut Asian Sihombing bahwa perlakuan terduga pelaku terungkap setelah EI melaporkan kepada neneknya.

“Kejadiannya pada bulan April 2020 lalu. Jadi nenek dari kedua korban ini melaporkan bahwa kedua cucunya telah dicabuli oleh terduga pelaku,” ungkap Asian.

Asian mengemukakan, menurut pengakuan terduga pelaku, EI dia cabuli 3 kali dan AK 1 kali. Perlakuan terduga pelaku, kata Asian, dilakukan saat ibu korban yang berprofesi sebagai tukang cuci pakaian keliling sedang berada di luar rumah.

“Kedua korban dipaksa untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, namun salah satu korban yakni EI, menceritakan kepada neneknya,” beber Asian.

Atas perlakuan tersebut, terduga pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Reporter: Risal, Parepare