Pabrikan Asal Jawa, Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar

PAREPARE, suaraya.news — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kota Parepare, melakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar lebih. Itu merupakan hasil penindakan tahun 2019-2020, yang dilaksanakan di area Pelabuhan Nusantara, Parepare, Selasa, 1 Desember 2020.

Kepala KPPBC TMP C Parepare, Nugroho Wigijarto mengatakan, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi sebanyak 152 kali penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan, dari periode Juli 2019 sampai dengan November 2020. Rata-rata rokok ilegal yang disita berasal dari pabrikan Jawa.

“Rokok 1,5 juta batang yang kami musnahkan nilainya Rp1,3 miliar, dengan potensi kerugian sekitar Rp600 juta,” ungkap Nugroho.

“Rokok ilegal yang kita sita merupakan hasil operasi pasar di toko-toko di 12 kabupaten kota, seperti Parepare, Barru, Pinrang, Sidrap, Enrekang, Wajo, Soppeng, Mamuju, Mamasa, Polman dan Majene,” lanjut Nugroho.

Pemusnahan rokok ilegal dengan menerapkan protokol kesehatan ini turut dihadiri Wakapolres Parepare, Kompol H Sudarno, Kabag Ops Polres Parepare, Kompol H Muhabar, Kapolsek KPN, AKP Muh Yusuf Badu dan unsur Forkopimda lainnya. (*)

Reporter: Risal, Parepare