PAREPARE, suaraya.news — Langkah Pemerintah Kota Parepare melaporkan salah satu akun Facebook atas dugaan tindak pidana mengakses, menyebarkan, berita kebohongan melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE), adalah untuk mengedukasi.
Mengajak masyarakat khususnya warganet atau netizen untuk bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad, Sabtu, 29 Juni 2019.
“Mengedukasi warga Parepare pengguna Medsos agar memahami jika ada tanggung jawab yang melekat pada setiap informasi yang disebarluaskan,” ingat Iwan Asaad.
Iwan menekankan, langkah untuk melaporkan dugaan pelanggaran ITE itu juga sebagai upaya menjaga citra dan marwah Pemkot Parepare, termasuk Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe yang sudah dicemari namanya.
Pelaporan ke Polda Sulsel ini, kata Iwan, bukan hanya pada akun yang diduga pertama kali menyebarluaskan, tetapi juga pada pembuat surat yang memberikan kewenangan untuk menyebarkan. Sekaligus untuk membuktikan bahwa apa yang tertuang dalam surat itu adalah tidak benar.
Surat pernyataan (SP) yang tersebar di Medsos itu ditandatangani tiga ASN Pemkot Parepare yakni dr Muhammad Yamin, Syamsul Idham, dan Taufiqurahman.
Isinya dr Yamin cs atas perintah Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengembalikan biaya pengurusan proyek DAK tahun 2016 senilai Rp1,5 miliar kepada pengusaha H Hamzah.
Iwan mengemukakan, dipilihnya Polda Sulsel sebagai tempat melayangkan laporan penyebaran SP itu dengan pertimbangan fasilitas dan alat terkait materi laporan yang diajukan dimiliki Polda Sulsel.
“Justru ini bukan untuk pengalihan isu karena kasus Dinkes tetap jalan di Polres Parepare, makanya dilapor ke Polda Sulsel,” tegas Iwan.
Jurnalis senior yang tinggal di Jakarta dan sekarang menjadi Humas Komisi Informasi (KI) Pusat, H Muhammad Salim juga sependapat bahwa masyarakat harus bijak bermedsos.
Dia menekankan, hati-hati dalam memposting informasi yang belum terbukti kebenarannya, apalagi jika informasi itu salah, akan berdampak hukum.
“Hukuman terhadap pelanggaran UU ITE lebih besar. Hati-hatilah posting di Medsos karena merupakan ranah publik yang jejak digitalnya bisa dilacak,” pesan Salim yang merupakan putra Parepare ini. (*)