MAKASSAR, suaraya.news — Polda Sulsel meminta keterangan klarifikasi dr Muhammad Yamin atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu, 26 Juni 2019.
Ini yang kemudian membuat dr Yamin (YM) mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, untuk diperiksa terkait kasus obat di RSUD Andi Makkasau pada hari yang sama.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Indra Jaya membenarkan pemanggilan klarifikasi terhadap Yamin itu. Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi pemanggilan penyidik Polda Sulsel.
“Bahwa benar yang bersangkutan diundang untuk diambil keterangannya terkait laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dan ybs sudah memenuhi undangan penyidik dan sudah diambil keterangannya,” ungkap Indra saat dihubungi wartawan, Kamis, 27 Juni 2019.
Yamin diambil keterangannya untuk menjelaskan perihal pengetahuannya tentang penggelapan yang diduga dilakukan oleh Aci Mapawwasang. Kasus penipuan dan atau penggelapan ini dilaporkan oleh Anwar Syadat Syam.
Di Kejari Parepare, Yamin sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan obat, alat dan bahan habis pakai di RSUD Andi Makkasau tahun 2015 hingga 2017.
Saat itu Yamin menjabat Plt Direktur RSUD Andi Makkasau. Tidak hanya Yamin, dua staf RSUD yakni Taufiqurrahman dan Muh Syukur juga ditetapkan tersangka dalam kasus sama. (*)