WAJO, suaraya.news — Pemerintah Kabupaten Wajo menganggarkan penanganan Covid-19 senilai Rp38 miliar.
Anggaran penanganan Covid-19 ini kucur dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp23 miliar dan tahap kedua Rp15 miliar
Elemen masyarakat di Wajo mempertanyakan peruntukan dan transparansi dana tersebut. Koalisi Rakyat Independen (KRI) Kabupaten Wajo, Sudirman meminta Pemkab Wajo mentransparankan dana itu.
“Anggaran tahap satu Rp23 miliar itu harus jelas realokasinya. Sekarang mau lagi pengucuran tahap dua senilai Rp15 miliar,” imbuh Sudirman.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, realokasi anggaran tahap satu untuk pengadaan segala bentuk kebutuhan OPD dalam penanganan Covid-19.
“Anggarannya disiapkan, namun untuk proses pengadaan barang dan jasa semua harus melalui transaksi non tunai yang pembayarannya ditransfer langsung ke rekening penyedia berdasarkan besaran harga dan jasa yang ada. Ini dilakukan untuk menghindari segala bentuk penyelewengan anggaran,” ungkap Supardi.
Supardi melanjutkan, penyediaan anggaran tahap pertama juga meliputi aktivitas di penjagaan perbatasan, termasuk penanganan pasar.
“Sementara untuk anggaran tahap kedua masih belum final. Sementara masih dilakukan penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan untuk penanganan Covid-19,” tandas Supardi. (*)