Pastikan Hoaks, MUI Pusat Desak Penegak Hukum Usut Seruan Palsu Waspadai Rapid Test Ulama Mengatasnamakan MUI

JAKARTA, suaraya.news — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan klarifikasi (tabayyun) atas beredarnya kabar di masyarakat mengatasnamakan MUI Pusat yang menyerukan waspadai rapid test terhadap ulama.

Dalam surat klarifikasi resmi yang ditandatangani Wakil Ketua Umum, KH Muhyidin Junaidi MA dan Sekretaris Jenderal, Dr H Anwar Abbas MM MAg, 25 Mei 2020 itu, DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong (hoaks).

Itu karena DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya yang isinya agar seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota berhati-hati dan waspada dengan diadakannya rapid test Covid-19 terhadap ulama, kiai, dan ustaz di seluruh Indonesia.

“DP MUI Pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak rapid test Covid-19,” demikian isi surat klarifikasi MUI Pusat.

DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat/pengumuman/pemberitahuan atau sejenisnya di organisasi MUI. Yakni seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stempel organisasi MUI.

Kemudian, narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya yang selama ini diterbitkan oleh DP MUI Pusat, yakni santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan keislaman.

Tetapi narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI.

Selain itu narasi kabar hoaks tersebut berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19.

“Sekretariat DP MUI Pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif dan operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman/pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut. Karena kewenangan tersebut berada di tangan DP MUI Pusat,” demikian penjelasan dalam isi surat.

Karena itu, DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut.

“Menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualis-nya karena telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalangi program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah Covid-19,” tegas isi surat tersebut.

Sebagai langkah selanjutnya, DP MUI Pusat segera akan melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

DP MUI Pusat juga mengharapkan agar berbagai kalangan dan umat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial hendaknya mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat Dalam Media Sosial yang mengharamkan kabar hoaks. (*)