Pakar Hukum Minta Aparat Tindaki Warga Langgar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Maklumat Kapolri

MAKASSAR, suaraya.news — Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Aminuddin Ilmar berharap masyarakat patuh terhadap bentuk pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah sekaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Sebab, kata dia, aturan tersebut bagian daripada tanggung jawab pemerintah. “Kalau masyarakat tidak taat maka akibatnya penularan wabah tidak terkendali,” ingat Prof Aminuddin, Jumat, 15 Mei 2020.

Selain masyarakat yang diminta patuh terhadap aturan pemerintah di tengah pandemi ini, Aminuddin juga berharap aparat keamanan profesional melaksanakan tindakan hukum.

“Kalau ada masyarakat yang melanggar maka menurut UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bisa ditindak karena dianggap menghalangi kebijakan penanggulangan wabah sebagai bencana nasional. Aparat keamanan di sini diharapkan melaksanakan tugas secara profesional sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang,” imbuhnya.

Termasuk, kata dia, penindakan dalam maklumat tersebut dan tindakan aparat untuk tidak memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan yang menyebabkan orang berkumpul. “Termasuk itu aksi yang bisa orang berkumpul. Aparat harus melakukan tindakan,” tegas Aminuddin.

Menurut dia, sebagian masyarakat mencoba mempertentangkan kebijakan pemerintah yang satu dilonggarkan dan yang satu dibatasi sehingga melakukan aksi unjuk rasa.

“Aksi demonstrasi ada syaratnya sehingga kalau syarat itu tidak dipenuhi maka tidak boleh dilakukan dan kalau dilakukan tanpa izin maka bisa ditindak oleh aparat kepolisian,” tandasnya. (*)