PAREPARE, suaraya.news — Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dinilai sudah mendesak untuk diterbitkan.
Diterbitkannya Perwali RTH Publik akan mengatur secara teknis dan operasional terkait upaya mewujudkan RTH Publik di Kota Parepare minimal seluas 20 persen. Itu sebagai implementasi terciptanya keseimbangan ruang dan meningkatkan daya dukung lingkungan hidup yang serasi seimbang dan berkelanjutan di Parepare.
Hal ini ditegaskan masyarakat pemerhati lingkungan hidup (LH) yang juga Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin dalam Konsultasi Publik Ranperwal RTH Publik di ruang rapat Bappeda Parepare, Selasa, 22 September 2020.
“Ranperwali RTH Publik ini sudah sangat mendesak untuk diterbitkan. Karena di samping untuk memberikan arahan teknis dan operasional penambahan luasan RTH publik, juga sangat diharapkan sebagai perangkat regulasi akselerasi Kota Parepare menuju perkotaan hijau,” desak Bakhtiar yang kerap disapa HBS.
Konsultasi Publik Ranperwal RTH Publik ini dibuka Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun mewakili Kepala Bappeda.
“Jadi kegiatan ini adalah Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan Mata Air dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Parepare tahun anggaran 2020,” terang Zulkarnaen.
Zulkarnaen menekankan, untuk tercapainya kawasan konservasi alam daerah serta terwujudnya keseimbangn lingkungan alam dan buatan, maka diperlukan tindak lanjut dari Perda Kawasan Konservasi Alam Daerah dan Perda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
“Untuk tahun 2020 ini ada 2 Ranperwal yang dibuat sebagai tindak lanjut dari Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Kawasan Konservasi Alam Daerah dan Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Ranperwal dimaksud yaitu Rancangan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan Mata Air, dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Ruang Terbuka Hijau Publik,” ungkap Zulkarnaen.
Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap rencana pembangunan Parepare melalui kedua Ranperwal itu, kata Zulkarnaen, maka dilaksanakan konsultasi publik.
“Konsultasi publik ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan yang berkualitas dan inovatif pada ke dua Ranperwal tersebut dan akan menghasilkan Ranperwal berkualitas,” harap Zul, sapaannya.
Narasumber dalam konsultasi publik ini adalah masyarakat pemerhati lingkungan hidup, H Amiruddin Idris. Peserta konsultasi publik di antaranya Tim Penyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare, Kabag Hukum, unsur Dinas LH, unsur Bappeda, unsur Dinas PUPR, unsur 4 kecamatan, masyarakat pemerhati lingkungan, Ketua FKH, unsur Pemuda Pancasila Bidang Lingkungan Hidup, dan beberapa undangan lainnya. (*)