PAREPARE, suaraya.news — Lex semper dabit remedium, hukum selalu memberikat obat. Itu diungkap Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe yang berlatar belakang pengacara berkiprah nasional.
Menyikapi UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR-RI, Taufan Pawe mengemukakan, tentu saja harus dipaham isi dan tujuan dari UU dimaksud. “Perihal apa saja yang diatur dan apa saja implikasinya kepada masyarakat,” kata Taufan.
Saat ini, kata dia, di Kota Parepare terdapat 1071 perusahaan yang terdaftar di DPM-PTSP, dengan 11.839 pekerja dan 745 buruh yang tersebar di berbagai sektor usaha.
Wali Kota dua periode ini mengungkapkan, niat baik Pemerintah Pusat dalam membuka lapangan pekerjaan yang luas, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta merampingkan peraturan perundang-undangan melalui Omnibus Law tentu disambut dengan baik. “Yang perlu kita cermati dan kita pastikan bersama bahwa produk hukum yang dikeluarkan haruslah bersesuaian dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tegas Wakil Ketua Bidang Informasi Advokasi dan Hukum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.
Taufan juga menyambut baik penyampaian aspirasi terbuka pada ruang-ruang publik yang ada sebagai manifestasi negara demokrasi. Khususnya kepada mahasiswa sebagai mitra kritis pemerintah yang terus menjadi Guardian of Norm dalam membela kepentingan masyarakat luas.
“Mari kita jaga kota ini terus kondusif, tidak merusak dan tetap menjaga fasilitas publik, dan mengedepankan sikap sipakatau sipakainge’ dalam menyuarakan pendapat,” pinta Wali Kota bergelar doktor ilmu hukum ini. (*)