WAJO, suaraya.news — Proyek pekerjaan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Belawa, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo terkesan tidak transparan.
Penilaian ini diungkap aktivis LSM di Wajo, Andi Germawanto, Selasa, 20 Oktober 2020. “Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK sibuk di wilayah Siwa, dengan sebuah kegiatan. Sehingga kami awalnya mencoba berkoordinasi Humas Kemenag, namun mereka tidak tahu menahu terkait pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA di Belawa itu,” ungkap Germawanto.
Germawanto mengingatkan, segala bentuk proyek yang tidak transparan (disembunyikan) itu melanggar UU No.14 tahun 2008, keterbukaan informasi publik.
“Seharusnya pihak Kemenag dalam melaksanakan proyek mengutamakan transparansi. Sehingga tidak menimbulkan riuh di tengah masyarakat. Seperti pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Belawa itu,” sesal Germawanto.
Proyek tersebut dikerjakan CV Ilham Jaya Abadi dengan konsultan pengawas CV Mahadaya Ciptan Consultant dari anggaran APBN/SBSN.
“Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Belawa ini terkesan tidak transparan karena papan informasi saja dipasang di belakang bangunan,” tandas Germawanto. (*)
Reporter: Andi Erwin, Wajo