Penanganan Sesuai Prosedur, Gugus Tugas Dinkes Parepare Pastikan Warga Ujung Bulu Positif Covid-19

PAREPARE, suaraya.news — Tim Gugus Tugas Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Parepare menyatakan penanganan pasien positif Covid-19 sudah sesuai prosedur. Pasien yang dinyatakan positif berikut proses tracking terhadap kontak pasien dilakukan sesuai protokol berlaku.

Pernyatakaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang terposting oleh salah satu akun di media sosial facebook (Fb).

Di media sosial Fb, akun mengatasnamakan Rahman R (Toopank) itu menyebutkan istrinya Rs divonis positif Corona pada Rabu, 14 Oktober 2020, tanpa adanya bukti yang akurat.

“Setelah istri sy dinyatakan positif corona dengan jumlah PCR 35,08 pihak dari dinas kesehatan menyarankan agar isolasi mandiri di rmh dikarenakan angka PCR tidak membahayakan (Dapat Menular) akan tetapi istri sy meminta hasil Swabnya dari tgl 14 Oktober 2020 sampai hari ini (Kamis) tgl 22 Oktober 2020 baru dapat diperlihatkan,” demikian penggalan isi postingan di akun media sosial Fb itu.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Dr Hj Halwatia mengatakan, pasien bersangkutan benar positif Covid-19 dari hasil swab test yang dilakukan Dinkes Parepare dan ditangani sesuai prosedur protokol penanganan Covid-19. “Kami pastikan pasien bersangkutan positif Covid-19,” kata Halwatia, Jumat, 23 Oktober 2020.

Pasien kemudian diminta isolasi mandiri di rumahnya. Hanya saja, laporan diterimanya dari tim yang turun ke lapangan disebutkan bahwa pasien kurang patuh protokol kesehatan dan keluarganya yang seharusnya diswab test kurang kooperatif.

Dari kronologi Tim Gugus Tugas Covid-19 Dinkes Parepare yang turun di lapangan menyebutkan, setelah menerima hasil dari laboratorium pemeriksa, tim menghubungi kontak yang ada pada lampiran hasil. Ternyata setelah konfirmasi memang terjadi kesalahan input nama. Kemudian NIK, alamat, dan nomor telepon dikroscek ternyata benar pasien bernama Rs itu terkonfirmasi positif Covid-19. Pasien Rs adalah rujukan dari klinik Prodia yang dinyatakan reaktif rapid test.

Pasien meminta CT hasil pemeriksaan lab, kemudian disampaikan dan diedukasi terkait protokol kesehatan. Pasien beralamat di Jalan Pancasila Selatan, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Parepare, yang menjadi wilayah kerja Puskesmas Lapadde.

Puskesmas Lapadde melakukan tracking kontak dan meminta kepada kontak erat pasien untuk swab test. Namun info dari surveilans Puskesmas menyebutkan bahwa orang tua dari pasien berada di Makassar. Hanya saja terjadi simpang siur informasi ketika tim berkomunikasi dengan orang tua pasien lewat telepon. Sehingga swab test tidak dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Dinkes.

Belakangan, informasi yang muncul dua anggota keluarga dari pasien positif itu sudah melakukan swab test, dan hasilnya negatif. Swab test disebutkan dilakukan di Makassar. Dan biaya senilai Rp900 ribu seperti yang disebutkan dalam media sosial adalah swab test di Makassar, bukan di Dinkes Parepare. (*)