Tak Ada Alasan Tolak Pajak, Ketua Komisi III DPRD Parepare Tekankan 3 Taat Dalam Sosialisasi Sanksi Pajak Daerah

PAREPARE, suaraya.news — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Parepare Nomor 39 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian sanksi administratif pada objek pajak daerah.

Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 18-20 November 2020, menghadirkan nara sumber Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Rudy Najamuddin, Kepala BKD Kota Parepare, Jamaluddin Ahmad, Sekretaris BKD, Agussalim dan moderator Kabid Penagihan, Muh Yusuf Azis. Peserta dari seluruh objek pajak yang ada di Parepare, dan Lurah. Kegiatan berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Parepare.

Ketua Komisi III DPRD Parepare, Rudy Najamuddin mengatakan, Perwali ini adalah regulasi yang mengatur hak dan kewajiban serta sanksi bagi wajib pajak. Jika ada pengusaha atau wajib pajak yang nakal, maka sanksinya berupa teguran tertulis hingga tiga kali, pemasangan tanda sanksi administratif, pembekuan izin usaha, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Legislator PPP ini mengajak agar para pelaku usaha dapat mendukung tiga taat yang dicetuskan Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, yaitu taat asas, taat administrasi, dan taat anggaran.

“Kita juga ingatkan agar wajib pajak tidak menolak dipasangi alat sistem online, karena kita tahu yang dikenakan pajak itu bukan pengusaha namun konsumen,” ingat Rudy.

Kepala BKD Parepare, Jamaluddin Ahmad mengemukakan, pajak yang didapatkan dari pelaku usaha akan dikembalikan melalui sejumlah program yang bersentuhan dengan masyarakat. Dia berharap agar para pengusaha dapat berinovasi sehingga mengundang minat masyarakat luar daerah datang berkunjung di Parepare.

“Tidak ada alasan pengusaha penolak wajib pajak, apalagi melakukan penggelapan pajak. Berdasarkan Perwali Nomor 38 Tahun 2020, pemberian sanksi administratif diberikan pada objek pajak yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Jenis pajak yang dikenakan sanksi administratif yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet dan reklame,” tandas Jamaluddin. (*)