JAKARTA, suaraya.news — Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.
Yang menarik, regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi. Sehingga lapis perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, Undang-undang ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
”Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi,” tutur politisi Partai Golkar itu dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu, 21 November 2020.
Semua informasi, sambung politisi Partai Golkar itu yang masuk baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
”Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI,” tutur pria yang hobi dengan olahraga bersepeda ini.
Azis Syamsuddin mengakui telah menerima beberapa informasi, termasuk usia yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan. ”Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun,” terang Azis Syamsuddin.
Lalu apakah ini akan masuk di dalam salah satu pasal RUU tersebut? Menurut Wakil Rakyat dari Dapil 2 Lampung itu, tergantung dengan berkembangan diskusi RUU ini bersama Pemerintah.
”Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara,” jelas pria jebolan Universitas Western Sydney itu.
Azis Syamsuddin memahami bahwa usulan pembatasan usia lebih mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.
Di lain sisi dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online. Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian,” pungkas Azis Syamsuddin. (*)