JAKARTA, suaraya.news – Perampingan birokrasi diharapkan mampu memberikan angin segar terhadap sisi pelayanan dan penguatan birokrasi itu sendiri. Ini sejalan dengan gagasan reformasi birokrasi yang telah lama digaungkan oleh Presiden Joko Widodo.
”Perampingan birokrasi merupakan akselerasi. Harapannya, tidak hanya sisi kuantitas. Tapi kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang makin diperkuat,” harap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sabtu, 21 November 2020.
Dengan pemangkasan dan menata kembali struktur yang ada, Azis Syamsuddin meyakini gerak lembaga negara lebih ramping dan cepat. Birokrasi tak lagi seperti benang kusut. Lambat dan jauh dari harapan publik.
”Presiden Joko Widodo menggaungkan reformasi birokrasi pada Kementerian, maupun Lembaga Negara lainnya. Ini sangat relevan dan saya mendengar penataan ini terus dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” papar politisi Partai Golkar itu.
Pada bagian lain, Azis Syamsuddin juga menyoroti soal evaluasi rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Guru pada Tahun Anggaran 2021.
Ada dua kementerian yang terlibat dalam rekrutmen tersebut, yakni Kemenpan-RB dan Kemendikbud. Persyaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).
”Ini angin segar. DPR berharap, rekrutmen benar-benar menghasilkan abdi negara yang layak. Baik dari sisi kebutuhan dan kemampuan,” terang Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis.
Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Sehingga pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020.
DPR berharap rekrutmen mendatang bisa menutupi kebutuhan daerah, terutama di pelosok tanah air. ”DPR juga meminta sosialisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah, terutama terkait penjelasan kebijakan dan anggaran gaji Guru PPPK benar-benar tersampaikan,” imbuhnya.
Pada bagian lain, Azis Syamsuddin juga menyoroti fenomena ASN yang kerap larut dalam nuansa politis menjelang Pilkada.
”Munculnya fenomena ASN yang kerap membawa identitas negara dalam kapasitas. Bukan membawa identitas cabang kekuasaan eksekutif. Filosofi inilah yang harus diluruskan,” timpal Azis Syamsuddin.
ASN merupakan identitas yang melekat sebagai abdi negara bukan identitas atau cabang kekuasaan eksekutif.
Peran sentral pegawai ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui kebijakan dan pelayanan publik yang professional.
Tentu saja, lanjut wakil rakyat dari Dapil Lampung II ini, posisi ASN bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam mengemban tugas, ASN harus memastikan bahwa tujuan pembangunan di berbagai bidang dapat berjalan sesuai dengan rencana yang sudah disusun sejak awal.
”Termasuk pembangunan di bidang politik, netralitas ASN dapat dikatakan sebagai refleksi penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” jelas Azis Syamsuddin. (*)