Pemkot Parepare Rapat Virtual Bersama Mendagri, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri Terkait Antisipasi Covid-19 di Tengah Cuti ASN

PAREPARE, suaraya.news — Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare memimpin jajaran Pemkot Parepare rapat virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Panglima TNI, Kapolri, BNPB, Menteri PAN-RB, Kamis, 22 Oktober 2020.

Ikut mendampingi Wawali Pangerang Rahim dalam rapat virtual lewat video conference itu Plt Kepala Badan Kesbangpol Parepare Muhlis Salam dan

Wakil Walikota Parepare H Pangerang Rahim mewakili Wali kota HM Taufan Pawe mengikuti Video Conference dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, BNPB, dan MenPAN-RB.

Pangerang Rahim didampingi Kepala Kesbang Pol, Muhlis Salam dan jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare.

Pangerang Rahim mengungkapkan, fokus rapat adalah langkah pemerintah mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat cuti bersama ASN pada akhir oktober 2020

Menyusul terbitnya Keppres No 17 Tahun 2020 tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini sudah ditetapkan dalam Keppres No 17 Tahun 2020. Itu menyangkut aturan cuti bersama ASN di tengah masa pandemi virus Corona,” ungkap Pangerang.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB memutuskan hari libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

Hal tersebut merupakan revisi cuti bersama pada tahun 2020. Biasanya cuti bersama pada momen Idul Fitri atau lebaran. Namun pandemi Covid-19, membuat pemerintah melarang mudik.

Kemudian, pemerintah memutuskan untuk menjadikan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dengan demikian, akan ada libur panjang selama lima hari, yaitu pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Libur panjang pada akhir Oktober 2020 mulai dari tanggal 28, 29, dan 30 Oktober. Pemerintah menetapkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober dan 30 Oktober 2020.

Sementara pada 29 Oktober 2020 tercatat sebagai hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Cuti bersama Maulid Nabi memang mengapit hari peringatan Maulid Nabi.

Sehingga terdapat 3 hari libur mulai 28 Oktober sampai 30 Oktober. Tanggal 28 Oktober jatuh pada hari Rabu. Sehingga cuti bersama Maulid Nabi dan peringatan Maulid Nabi mulai dari hari Rabu, Kamis, sampai Jumat.

Selanjutnya libur akhir pekan Sabtu-Minggu. Sehingga total ada 5 hari libur untuk para pegawai swasta, BUMN, dan PNS. (*)